Tak Bisa Lagi Mengelak, Oknum ASN Gunungsitoli Jalani Pemeriksaan Kasus Penghinaan

SIKATNEWS.id | Penanganan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gunungsitoli memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Resor (Polres) Nias memastikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) segera diterbitkan dan diserahkan kepada pelapor, setelah terlapor diketahui telah menjalani pemeriksaan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, usai dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan dugaan penghinaan melalui media sosial itu sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terlapor sudah diperiksa, dan saat ini sedang disiapkan Surat Pengantar Penyidikan dan Penuntutan Hukum Pidana (SP2HP) untuk disampaikan kepada pelapor,” ujar Aipda Motivasi Gea.

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada pelapor mengenai perkembangan perkara yang ditangani.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Setiaman Zebua (45), seorang wartawan yang berdomisili di Jalan Mistar Lasara Bahili, Kelurahan Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.57 WIB.

Setiaman melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan melalui akun Facebook atas nama Yaman Irawan Zendrato. Postingan tersebut diunggah pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB dan memuat kalimat yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap sekelompok orang.

Dalam unggahan tersebut, terdapat pernyataan yang menyamakan sekelompok orang yang melakukan aksi demonstrasi dengan hewan, yang dinilai pelapor sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan kelompok tertentu.

Informasi awal mengenai postingan itu diperoleh Setiaman dari saksi bernama Agri Handayan Zebua melalui komunikasi telepon seluler. Setelah memastikan keberadaan dan isi unggahan tersebut, pelapor menyatakan keberatan dan memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan telah merendahkan martabat pihak yang dimaksud.