Sikatnews.id – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam memberantas korupsi kembali ditegaskan. Melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), lembaga penegak hukum ini memastikan bahwa komitmen antikorupsi tidak hanya slogan, tetapi dibuktikan dengan sejumlah capaian konkret sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, SH, menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi sejalan dengan nilai yang diusung pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Menurutnya, keberhasilan yang dicapai selama ini tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Semangat Hakordia menjadi pengingat penting bahwa Kejaksaan tetap konsisten memberantas korupsi. Apa yang kami kerjakan adalah untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Nias. Dukungan masyarakat sangat berarti dalam setiap langkah penegakan hukum,” ujar Berkat Dachi kepada wartawan, Selasa (10/12).
40 Perkara Ditangani Sepanjang 2025
Seksi Pidsus mencatat penanganan perkara yang signifikan sepanjang 2025. Total terdapat 40 perkara yang ditangani, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Tingkat penuntutan: 14 perkara
-
Tingkat penyidikan: 17 perkara
-
Tingkat penyelidikan: 9 perkara
Capaian ini menunjukkan meningkatnya intensitas penindakan yang dilakukan Pidsus Kejari Gunungsitoli, sekaligus bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan progresif dan berkelanjutan.
Kerugian Negara Rp 442 Juta Berhasil Dipulihkan
Selain memproses perkara, Pidsus Kejari Gunungsitoli juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan aset negara. Selama 2025, sebanyak Rp442.010.500 berhasil disetorkan ke kas negara oleh para tersangka maupun terpidana korupsi.
“Dalam waktu dekat akan ada lagi pengembalian kerugian negara. Harapan kami, para pelaku sadar dan mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah mereka gunakan,” tegas Berkat Dachi.
Langkah pemulihan kerugian negara ini mempertegas komitmen Pidsus dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan keuangan daerah.








