Dalam persoalan pelayaran kapal, ada juga kewenangan PPNS Syahbandar dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pelangaran undang – undang no 17 tahun 2008 telah diatur dalam pasal 207, 208, 209 dan 210 sementara dalam hal koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan terdapat pasal 211 dan 212, sedangkan fungsi dan kewenangan PPNS Syahbandar telah di atur dalam pasal 282,283 dan ketentuan pidananya terdapat pada pasal 284 sampai pasal 336 kapal yang tidak memiliki SPB (surat persetujuan berlayar) dari Syahbandar pada pasal 245 tentang pelayaran.
Syahbandar merupakan pejabat pemerintah tertinggi di pelabuhan maka dari itu kapal-kapal wajib memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, akan tetapi mungkinkah kapal-kapal yang berada di pelabuhan hantu di kolong Karimun mendapatkan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar.
“Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 219 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600,000,000.- (enam ratus juta rupiah).
Kewenangan Syabandar dalam Melaksanakan tugas – tugasnya sebagai pemegang Kekuasaan tertinggi dalam area pelabuhan dengan instansi lainnya, seperti: Kesehatan pelabuhan, Bea dan Cukai Pelabuhan, Karantina Pelabuhan dan Imigrasi Pelabuhan.
“Mungkinkah pelabuhan yang berada di kolong Karimun Kepulauan Riau ini sudah dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan cara undang-undang serta barang-barang limbah yang di bawa kapal-kapal tersebut sudah steril dari kesehatan ?
Jangan sampai membawa wabah penyakit dari negara lain, akan tetapi barang yang dibawa sudah termasuk limbah yang seharusnya dilarang untuk di distibusikan di negara kita ini dan juga izin bongkar muatnya harus memiliki Surat izin dari Syahbandar dan instansi lainnya.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada lagi klarifikasi dari Syahbandar dan BEA dan CUKAI Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Bersambung…
Wakaperwil Kepri
Tim media