SIKATNEWS.NET | Sudah hampir tiga pekan berita, ada enam pelabuhan tikus di Kolong Karimun belum ada tindakan dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum). Baik itu dari pihak Kepolisian, BEA dan CUKAI serta Syahbandar yang mempunyai wewenang untuk menindak. Selasa, 11 Oktober 2022.
Dari pantauan awak media, adapun dari pihak BEA dan CUKAI saling lempar informasi tentang soal jawab dari laporan temuan awak media maupun dari rekan LSM saat berada di TKP Pelabuhan Kolong Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau ini.
Seperti aktifitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan tikus atau disebut juga expedisi hantu di Kolong Karimun ini sudah berlangsung lama dengan dugaan barang yang di kirim hendak di bawa ke Provinsi lain seperti Pekanbaru dan Kalimantan Barat untuk menghindari pembayaran pajak untuk pendapatan daerah.
Aktifitas di pelabuhan tersebut di sinyalir oleh para mafia penyelundup barang bekas bisa juga diduga barang berbahaya yang tidak diketahui oleh pihak APH untuk kegiatan bongkar muat tersebut berupa kursi sofa, alat elektronik, kasur bekas serta tong plastik bekas. Semua ini adalah limbah dari negara tetangga kita yang diduga dari Singapura dan Malaysia.
Selanjutnya, dari hasil investigasi tim media sikatnews, tampak dua unit motor baru yang di datangkan dari Provinsi lain dengan pengiriman melalui pelabuhan hantu di Kolong Karimun ini, yang seharusnya melalui jalur pengiriman yang jelas yang sudah ditentukan oleh Pemerintah setempat.
Dalam pendistribusiannya tidak demikian oleh karena untuk menghindari pajak ke daerah yang mana mafia pengiriman menggunakan dengan pelabuhan yang tidak resmi seperti yang ada di Kolong Karimun.
Dimana tanggungjawab dari Syahbandar sebagai pemberi izin dan keberangkatan kapal secara sah dan layak untuk berlayar serta wewenang dari Bea dan Cukai Karimun tentang manifes dan bea masuknya barang dari luar negara?