Surat Terbuka dari Istri Kennedy Manurung untuk Ketua Mahkamah Agung

5. Pelapor Pertama dan kedua tidak memiliki hubungan keluarga, dan selama proses hukum berlangsung, tidak pernah melakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ) baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Dari sejak awal Pelapor Pertama dan kedua tidak pernah ketemu dengan suami saya sampai saat ini.

6. Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada suami saya, meskipun pelapor utama tidak pernah dihadirkan dalam konferensi.

7. Hakim Pengadilan Tinggi Medan hanya mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara, dan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan tersebut.

Permohonan Keadilan
Bapak Ketua Mahkamah Agung yang terhormat,

Saya memohon agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan oleh suami saya. Sejak awal, suami saya tidak pernah bermaksud memiliki ruko tersebut, tetapi hanya menjaga dan merawatnya agar tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Fakta bahwa hingga saat ini ruko tersebut tetap kosong dan tidak terawat semakin menguatkan bahwa kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan ketidakadilan.

Saya juga ingin menekankan bahwa kami memiliki 5 (lima) orang anak yang masih harus kami nafkahi dan besarkan. Keputusan hukum yang tidak adil ini telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan kami sekeluarga.

Surat Terbuka dari Istri Kennedy Manurung untuk Ketua Mahkamah Agung
Foto Anak dan Istri Kennedy Manurung

Saya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang sebenarnya, sehingga suami saya bisa mendapatkan haknya sebagai mestinya.

Medan, 11 Februari 2025

Ttd

HOTMAIDA DOLOKSARIBU
(ISTRI KENNEDY MUNURUNG )

Tembusan :
1. Yth, Bapak Presiden RI
2. Yth, Bapak Ketua KPK RI
3. Yth, Hakim Muda pengawas Mahkamah Agung RI

4. Yth, Ketua komisi III DPR-RI
5. Yth. Ketua Komisi Yudisial
6. Yth, Kepala Kejaksaan Agung RI
7. Yth, KetuaPengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara
8. Yth, Ketua Pengadilan Negeri Medan
9. Yth Kepala Kejaksaan Negeri Medan
10. File

(R. Waruwu)