SURAT TERBUKA
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung
(Bapak Prof.Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.)
di Jakarta
Melalui surat terbuka ini, saya Hotmaida Doloksaribu, istri dari Kennedy Manurung, ingin menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menimpa suami saya.
Saat ini, suami saya telah menjalani masa tahanan selama lebih dari enam bulan di dua rumah tahanan, yaitu Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba.
Saat ini, suami saya sedang melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah terdaftar secara elektronik pada tanggal 3 Januari 2025 dengan Nomor Registrasi: 20 PK/Pid/2025.
Dengan penuh harapan, saya memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung agar dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2014.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menimpa suami saya, Kennedy Manurung, diduga kuat disusupi oleh mafia hukum. Hal ini terlihat dari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Pada tahun 2014, kasus ini bermula dengan adanya laporan dari Ir. Alfonso Hutapea, yang kemudian memberikan kuasa kepada Irwan Junaidi, SE. Namun pada tahun 2016, ruko yang menjadi objek perkara sudah diserahkan kepada Irwan Junaidi, SE.
Suami saya yang merupakan tetangga langsung ruko tersebut, meminta agar ruko tersebut dijaga karena keberadaannya mengganggu kenyamanan lingkungan. Hingga tahun 2018, ruko tersebut terbengkalai dan menjadi tempat perlindungan narkoba serta aktivitas kriminal lainnya.
Karena kepeduliannya terhadap lingkungan, suami saya berinisiatif untuk merawat dan menjaga ruko tersebut setelah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, kepling, dan lurah. Namun, karena tidak ada yang mengetahui pemilik sah ruko tersebut, suami saya akhirnya tetap merawatnya.
Pada tanggal 31 Januari 2022 , tiba-tiba Polrestabes Medan memanggil kembali suami saya sebagai tersangka atas Laporan Polisi No: LP/3111/K/XII/2014/SPKT Resta/MDN, tanggal 11 Desember 2014 atas nama pelapor Irwan Junaidi, SE.
Yang menjadi kejanggalan besar adalah:
1. Pada tahun 2015, pihak kepolisian telah berjanji akan mempertemukan suami saya dengan pemilik sah ruko tersebut, tetapi hal itu tidak pernah dilakukan.
2. Mengapa pada tahun 2022 suami saya tiba-tiba dijadikan tersangka, padahal laporan ini sudah bertahun-tahun tidak memiliki perkembangan yang jelas?
3. Pelaporan terus dilanjutkan oleh pihak lain dengan hanya menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tanpa adanya laporan baru.
4. Pelapor Pertama, Alfonso Hutapea, serta penerima kuasanya, Irwan Junaidi, SE, telah meninggal dunia sebelum kasus ini disidang kan di PN Medan. Namun kasus ini masih dilanjutkan oleh orang lain, yaitu Timin Bingei Purba Siboro dan penerima kuasa oleh Ir. Usep Barky Diputra.