Jalan Keluar: Dana Bagi Hasil Labuh Jangkar
Jika tujuannya adalah mengembalikan penerimaan untuk Kepri, jalur paling realistis adalah Dana Bagi Hasil (DBH) PNBP Labuh Jangkar. Landasan hukumnya sudah tersedia: UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah memungkinkan pembagian hasil PNBP yang dipungut pusat.
Usulan konkret:
- Perpres/PP Baru. Tetapkan PNBP Jasa Labuh (STS & bunkering) sebagai objek DBH, dengan formula misalnya 60 % pusat : 40 % provinsi, meniru skema DBH perikanan atau kehutanan.
- Data Sharing & Audit. KSOP/VTS wajib menyerahkan data call/GT/etmal ke Pemprov sebagai dasar perhitungan; audit semesteran oleh BPK/BPKP.
- Timeline dan KPI. Penyaluran bagi hasil maksimal 90 hari setelah akhir semester fiskal.
Tugas Kejati: Mengawal, Bukan Sekadar Menelaah
Alih-alih berhenti pada “klarifikasi hukum”, Kejati dapat:
- Memfasilitasi kesepakatan tripartit Kemenhub–Kemenkeu–Pemprov untuk pembentukan DBH.
- Mengawal audit penerimaan PNBP agar transparansi dan perhitungan bagi hasil akurat.
Penutup
Permasalahan labuh jangkar Kepri bukan sekadar sengketa interpretasi undang-undang. Ini soal keadilan fiskal: ribuan kapal setiap tahun memanfaatkan perairan Kepri untuk STS transfer dan bunkering, namun pendapatannya mengalir seluruhnya ke pusat.
Sumber/Penulis : Monica Nathan
Editor : Red.