Sulaimana Menyoroti Pelayanan Pertanahan Kabupaten Pangkep, Diduga Ada Oknum Bermain

Hal inilah kemudian yang mendasari kami bertanya ada apa pihak pertanahan kabupaten Pangkep mematikan bukti dokumen yang kami miliki dari tahun 2015.

Ketika kami mempertanyakan apa dasarnya dokumen yang kami punya di matikan? Lalu, kewajiban kami selama ini membayar admistrasi pengurusan mulai biaya pengukuran dan permohonan penerbitan sertifikat selama ini masuk kas negara ataukah ada oknum yang diduga sengaja bermain?

“Kami menduga ada oknum yang memainkan peranan ini, sampai pihak pertanahan Pangkep tidak terbuka di saat kami meminta di layani guna memperbanyak kejelasan hak kami. Ketika kami meminta nomor kontak yang bisa di hubungi dalam rangka kepentingan sewaktu-waktu mempertanyakan progres penerbitan sertifikat yang sudah di mohonkan tak satupun diantara mereka mau memberikan kontaknya. Padahal jelas ini adalah badan milik negara untuk melayani warganya dan menjujung azas keterbukaan publik,” keluhnya Sulaimana.

Untuk hal yang demikian, kami meminta pucuk pimpinan kantor pertanahan kabupaten Pangkep, segera mengevaluasi jajarannya guna meningkatkan pelayanan prima dan permohonan penerbitan sertifikat tak di persulit sepanjang kelengkapan dokumen memenuhi syarat.

“Jangan sampai kejadian yang saya alami, kembali terulang dengan warga masyarakat yang ada di kabupaten Pangkep dalam memperoleh haknya,” singkatnya.

Hingga berita ini terbit, tak ada satupun dari pihak pertanahan kabupaten Pangkep yang bisa di mintai konfirmasinya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *