Selanjutnya, penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kakanwil Kepri dan Kadivpas Kepri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Kakanwil Kepri dalam sambutannya, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,Yasonna H. Laoly mengatakan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan jadi anggota masyarakat yang taat hukum.
“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya”
Akhir acara, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G.Putra menitipkan pesan kepada WBP Rutan Batam yang telah bebas untuk hidup baik di dalam masyarakat.
“Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke rutan, tapi kembalilah masyarakat, hidup baik dimasyarakat, bekerja dengan baik, bersosialisasi dengan baik”, tutup Putra.
#RemisiNatal
#Natal2022
#KanwilKepri
#KemenkumhamKepri
(Tim)








