2. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Kemudian berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Diminta kepada pihak Berwenang agar memperhatikan hal ini. Perlu kita tau alasan dilakukan penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih demi melindungi kehormatan Pusaka Negara tersebut. Sebab, penurunan bendera merupakan salah satu seremoni penghormatan Bendera Merah Putih.
Bukan hanya di SPBU Plamo, masih ada juga di tempat-tempat lain (Belum terkonfirmasi) yang terpantau tidak menurunkan bendera tersebut.
(YT)