SIKATNEWS.NET | Terpantau di SPBU Plamo, Batam kota, Kepri bendera merah putih hanya bisa dinaikkan namun tidak diturunkan saat matahari terbenam. Kamis (25/05/2023)
Sekitar pukul 23.11 wib malam bendera tersebut masih menempel di salah satu tiang besi dengan nomor 14-294-727.
Seharusnya pada malam hari bendera tidak dikibarkan, karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.
Saat di Konfirmasi ke salah satu petugas SPBU bahwasannya di lokasi tak ada petugasnya,
“Tak ada petugasnya bang, ia benderanya sampai pagi,” jawabnya.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah salah satu aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.