Tanjungpinang, sikatnews.net – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima audiensi Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Lt.4, Dompak, Tanjungpinang, Senin( 25/7). Dengan maksud sosialisasi penerapan tilang elektronik di Provinsi Kepri dan pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendorong masyarakat mentaati peraturan, kelengkapan, serta pajak kendaraan bermotor.
Menanggapi tujuan sosialisasi tersebut, Gubernur Ansar menyebutkan bahwa Pemerintah Kepri mendukung penerapan tilang elektronik yang akan di terapkan oleh Korlantas guna mendorong masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya Pemprov Kepri mendukung penerapan tilang elektronik ini, hal ini akan mendorong peran masyarakat mentaati peraturan dalam berkendara dan juga membayar pajak kendaraan, yang paling utama masyarakat Kepri akan nyaman dalam berkendara dan terhindar dari musibah yang tidak kita inginkan,” kata Gubernur Ansar.
Tambahnya, Gubernur Ansar menyebutkan mengenai pengadaan ETLE, Pemprov Kepri akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
“Mengingat pengadaan ETLE dengan pembiayaan yang tidak sedikit, kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut secara intensif, banyak pihak yang harus terlibat dalam hal ini, tentunya akan kita lanjutkan lebih pastinya nanti,” ujar Gubernur Ansar.
Pada kesempatan tersebut, Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan tujuan dari pelaksanaan E-Tilang ini, untuk menertibkan masyarakat agar taat aturan dan pajak kendaraan.
“Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia saat ini sangat banyak jumlahnya, akan tetapi untuk tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu hanya sebesar 30 persen dan untuk Provinsi Kepri sendiri sebesar 52 persen dalam kepatuhan membayar pajak,” ungkap Brigjen Pol Aan.