Pria tersebut mengaku bernama (J) dan ditemukan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) helai tisu yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakan digantungan kunci sepeda motor milik (J).
“Selanjutnya (J) bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, jelas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K
Sumber: Humas
(YD)