Selain itu, tim pengacara juga mengajukan bukti terkait bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, merujuk pada Undang-Undang Agraria yang mengatur penguasaan tanah terlantar. Hal ini menambah kejelasan dalam konteks hukum terkait penggunaan dan kepemilikan tanah tersebut.
Lebih jauh, tim pengacara menunjukkan kejanggalan dalam kesaksian pelapor pertama dan kedua, yang tidak pernah hadir di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun dalam persidangan. Keberadaan mereka yang tidak dapat dihadirkan oleh penegak hukum maupun hakim menjadi sorotan utama dalam sidang ini.
Dengan penyerahan bukti-bukti baru ini, Hotmaida Dolok Saribu selaku istri Kennedy Manurung yang menerima keterangan langsung dari Kennedy Manurung saat mengunjungi suaminya Kennedy Manurung ke Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba berharap agar kebenaran dalam kasus Kennedy Manurung dapat terungkap dengan jelas. Sidang PK dijadwalkan sidang ke 6 (enam) kembali pada Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024 Minggu depan./R. Waruwu.








