Awak media menduga pada sidang tersebut ada kesalahan penulisan waktu mulainya sidang, dimana di surat pemberitahuan tertulis pukul 13.00 WIB. Namun, di laman SIPP tertulis pukul 20.00 WIB, malam hari.
Korban SI menambahkan, untuk perubahan jadwal sidang belum didapatkan.
“Kalau sudah tau bahwasannya di malam hari, kenapa tidak disampaikan ?,” tanya SI.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait adanya penundaan tersebut kepada PN Batam.
(Red)








