Sidang Pemanggilan Saksi di PN Batam Terkait Kasus Penipuan Tertunda

SIKATNEWS.id | Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait Kasus Penipuan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) terhadap seorang warga Batam, dengan nomor perkara 784/Pid.B/2023/PN Btm terjadi penundaan.

Diketahui, sidang tersebut digelar pada Selasa (14/11/2023) dengan menghadirkan saksi inisial SI yang juga sebagai korban penipuan dengan total kerugian yang dialami sekitar Rp. 600 juta. Dalam surat pemanggilan tertulis pukul 13.00 WIB, saksi telah datang di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk menunggu proses datangnya sidang.

Namun, hingga sekitar pukul 21.00 WIB malam, sidang tak kunjung dimulai karena ada beberapa sidang yang belum selesai. Akhirnya, sidang ditunda hingga Minggu depan dan saksi memutuskan untuk pulang ke rumah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp terkait tertundanya sidang, Saksi SI tidak bisa memberi komentar.

“Untuk ini saya tidak komen, untuk kapan sidang lagi saya belum tau, karena saya hanya tunggu surat dari jaksa saja,” jawabnya melalui WhatsApp. Kamis (16/11/2023), pukul 19.30 WIB.