SIKATNEWS.id | Tabir di balik pembubaran paksa aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, 22 Januari 2026, mulai tersingkap.
Fakta keterlibatan empat Kepala Lingkungan (Kepling) dan satu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ilir memunculkan dugaan serius bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar konflik spontan antarwarga, melainkan bagian dari operasi sosial yang terstruktur dan terencana.
Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: siapa aktor intelektual yang berada di balik pengondisian tersebut?
Kepling dan Ketua LPM bukanlah figur biasa dalam struktur sosial masyarakat. Mereka merupakan bagian dari perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah yang memiliki legitimasi administratif, pengaruh sosial, serta kedekatan langsung dengan warga.
Kehadiran mereka secara bersamaan di lokasi aksi, dengan pola gerakan yang terkoordinasi dan terarah, dinilai sulit dipahami sebagai kebetulan.
Di lapangan, massa penghadang datang hampir serentak, membentuk barisan, menutup ruang orasi, dan melakukan tekanan sistematis terhadap massa AMPERA. Situasi ini berlangsung di ruang publik dan di bawah pengawasan aparat kepolisian, namun tidak terlihat adanya tindakan tegas untuk menjamin keberlangsungan aksi damai yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembubaran aksi bukan hanya terjadi secara sosial, tetapi berpotensi memiliki legitimasi struktural melalui pembiaran.
“Jika Kepling dan Ketua LPM berada di garda depan pembubaran, maka hampir mustahil tidak ada komunikasi sebelumnya. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang membubarkan, tetapi siapa yang memberi restu,” tegas Agri Hadayan Zebua, yang akrab disapa Mikoz, kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan bahwa aksi AMPERA telah memenuhi seluruh prosedur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Dengan demikian, setiap bentuk penghadangan dan pembubaran paksa merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Menurut Mikoz, jika keterlibatan perangkat lingkungan terbukti dilakukan dalam kapasitas struktural, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata konflik sosial, tetapi telah memasuki ranah penyalahgunaan kekuasaan.
Publik, lanjutnya, kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang diduga merancang skenario pembubaran.
“Jika aktor intelektual dibiarkan tak tersentuh, maka ini akan menjadi preseden berbahaya. Kebebasan berekspresi dapat dibungkam melalui mekanisme informal yang bekerja di bawah bayang-bayang struktur kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Ilir memberikan tanggapan atas sorotan publik yang menyeret nama perangkat lingkungan di wilayahnya.
Ia menyatakan bahwa pihak kelurahan telah melakukan rapat koordinasi internal sejak Jumat (6/2/2026), menyusul beredarnya isu dan pemberitaan terkait keterlibatan Kepling dan Ketua LPM.
“Kami tidak buru-buru mengambil sikap. Kawan-kawan sudah melaporkan, dan kami menunggu hasil dari kepolisian, apakah yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak. Kalau terbukti melanggar, saya tidak akan melindungi anggota saya,” ujar Lurah Ilir kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada sanksi formal yang dijatuhkan, karena kelurahan masih menunggu proses hukum berjalan. Langkah yang telah dilakukan baru sebatas pembinaan secara lisan.
Lurah Ilir juga membantah bahwa kehadiran perangkat lingkungan tersebut mewakili institusi pemerintahan. Menurutnya, mereka hadir sebagai individu, bukan dalam kapasitas jabatan.
“Mereka seakan-akan menghadang. Tapi kapasitas mereka sebagai warga, bukan di bawah jabatan,” katanya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Banyak pihak menilai bahwa kehadiran perangkat lingkungan secara kolektif dalam situasi sensitif seperti pembubaran aksi damai tetap memunculkan implikasi serius, baik secara etik maupun struktural.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara di daerah.
Apakah aparat penegak hukum akan mengusut tuntas hingga ke akar persoalan, atau justru membiarkan dugaan keterlibatan aktor intelektual menghilang tanpa pertanggungjawaban, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban###








