Sepertinya PT MGL Tolak Pendirian Masjid di Central Hills, Peran BP Batam dan Perkimtan Dimana?

Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut. Menurut mereka, BP Batam seharusnya memastikan lokasi untuk tempat ibadah telah dialokasikan sebelum mengeluarkan izin perumahan.

“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Disitulah peran BP Batam. Karena pasti pihak pengembang atau pemilik lahan menyertakan site plan, nah, disitu BP Batam seharusnya tidak mengeluarkan Fatwa Planologi ketika tidak ada fasum fasos untuk tempat ibadah. Adalah kalau di hitung, jumlah fasum fasos nya belum memenuhi ketentuan yang ada. Tetapi sayangnya mereka tidak memastikan. Dugaan saya BP Batam pun main mata dengan PT MGL dan Central Group,” katanya.

Ia berharap, dalam masa kepemimpinan Amsakar-Li Claudia, persoalan yang sama tidak terulang dan dapat di perbaiki.

“Baik BP Batam, Perkimtan dan Citpa Karya seakan tidak singkron. Merekalah yang seharusnya jadi garda terdepan untuk memastikan fasum dan fasos ini ada. Baik taman bermain anak, tempat ibadah dan lainnya. Bukan malah kami warga yang malah disibukkan meminta lahan hibah untuk masjid. Lalu lahan itu untuk pemerintah. Kan aneh!,” sambung pria yang biasa disapa Daeng.

Selain itu, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang sudah terbengkalai sejak 2021. Ketidakjelasan pengelolaan ini menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi warga Perumahan Central Hills.

“Mana peraturan BP Batam itu. Mana ketegasan BP. Bukannya kalau 2 tahun tidak terbangun. BP Batam bisa tarik lahan itu? Apa karena ada sesuatu dan takut sama yang punya lahan?,” katanya.

Harianto menegaskan bahwa jika dinas terkait tidak segera memberikan jawaban atas permohonan lahan fasum untuk masjid, warga akan membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing dan menyurati Kementerian terkait.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Bagi warga Perumahan Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial dan kebersamaan warga.

Mereka berharap pihak pemilik lahan, pengembang dan pemerintah segera menuntaskan permasalahan fasum dan fasos, sehingga pembangunan masjid dapat segera direalisasikan.

“Seharusnya bukan kami yang terus mendorong pembangunan ini. Pemerintah, pemilik lahan dan pengembang punya tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan,” jelasnya.