Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Bintan Terkait Penikaman Mantan Pacar di Batam

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Bintan Terkait Penikaman Mantan Pacar di Batam

Dijelaskan Yudha, penikaman terhadap HE terjadi pada hari Senin (15/11/2022) pukul 12.00 WIB di Perumahan Orchard Park, Cluster Clarika 8 No. 17 Batam Kota. Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam itu. Ketiganya terlibat cek-cok dan perkelahian. HE dikeroyok dan tumbang setelah sebuah tikaman mendarat di dada kiri HE. Tikaman itu mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat Tikaman itu HE harus dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Para pelaku tidak terima karena HE menghina AR yang telah berselingkuh,” kata Ipda Yudha.

Kini, polisi masih memburu salah satu pelaku yang masih buron berinisial L. Sementara RO dan AR sudah mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *