Masih menurut Helpin yang juga sebagai aktivis yang sudah sering tampil untuk menyuarakan pembelaan hak masyarakat, khususnya di kota Gunungsitoli turut juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Bahwa “wajib bagi penyelenggara jalan mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan akibat penyelenggaraan jalan. Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia dan pengguna jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”
“Kondisi pembangunan jalan seperti ini berpotensi melanggar aturan karena menimbulkan pencemaran udara, membahayakan keselamatan lalu lintas, bertentangan dengan kewajiban penyelenggara jalan, dan diduga tidak memenuhi standar K3 konstruksi,” jelas Helpin.
Salah seorang aktivis asal Desa Olora, Gunungsitoli Utara sekaligus sebagai Humas di DPD. LSM. PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli, Ahmad Sabran Jamil Mendrofa Alias Jamil Mendrofa memberikan himbau agar kegiatan proyek tersebut dapat dijalankan sesuai prosedur.
“Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi pengendara yang melintas di sepanjang jalan ini untuk berhati-hati, jangan kebut-kebutan agar terhindar dari kecelakaan yang mengintai dan kepulan Debu bisa sedikit terhindari,” kata Jamil, Kamis (11/09).
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini, tim belum berhasil menemui pelaksana PT. Mitra Agung Indonesia sebagai pelaksana seperti terpampang pada papan informasi, juga Konsultan Pelaksana masih belum diketahui oleh awak media ini./Afer Z.