Senilai Rp52 Miliar, Proyek Pembangunan Jalan Afia Kota Gunungsitoli Terkesan Abaikan Prosedur K3L

SIKATNEWS.id | Warga menyoroti proyek senilai Rp52 miliar (52.248.122.000) ruas Gunungsitoli – Afia di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Pasalnya, proyek tersebut terkesan tidak perhatikan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan).

Atas hal itu, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Helpin Zebua angkat bicara sekaligus memberikan pernyataan resmi terkait masalah polusi debu ini.

“Dari sisi hukum, kondisi pembangunan jalan yang dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membahayakan keselamatan. Hal ini bisa dikaitkan dengan beberapa aturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya di ruang kerjanya, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Rabu (10/09).

Helpin kemudian menguraikan dasar hukum yang relevan, antara lain seperti:

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau memberi tanda pengaman jika belum diperbaiki.”

Tak luput Helpin menyertakan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melarang tindakan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.”