Sempat Melarikan Diri, Narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang Akhirnya di Bekuk

SIKATNEWS.NET | Sinergitas yang di lakukan oleh pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya Narapidana pelarian Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim perkara penggelapan kendaraan bermotor pada hari Senin (14/11/2022) ba’da Subuh pukul 05.10 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

“Kami Pihak Rutan melakukan upaya penangkapan kembali WBP tersebut dan bekerja sama dengan seluruh Jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau dan APH lainnya, baik dari Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA Kepri, dan APH lainnya. Berdasarkan informasi masyarakat dan rekan media”, ucap Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan. Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, Pihak Rutan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yg lebih baik, lebih transparan dan akuntabel dan Pihak Rutan terus berkomitmen & memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yg terukur sesuai aturan yg berlaku jika ada petugas kami yg melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *