Tata cara perolehan hak atas tanah dengan tipe hak milik
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan cara memperoleh hak atas tanah, maka kita harus memperhatikan beberapa hal berikut :
- Status tanahnya. Memastikan tanah yang tersedia tersebut tidak dalam sengketa atau terkena tuntutan hukum lainnya.
- Permohonan Hak atau Pengajuan Permohonan. Artinya, mengajukan permohonan perolehan hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, apabila memenuhi persyaratan dapat ditindak lanjuti dengan Pemberian Hak
- Status Administrasi. BPN akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan dan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan keberadaan tanah yang dimohonkan.
- Biaya yang harus dibayarkan. Jika disetujui permohonan, maka biaya administrasi dan pajak wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan BPN.
- Penerbitan Sertifikat setelah biaya selesai, karena Sertifikat tersebut merupakan bukti sah bahwa pemohon telah mendapatkan hak milik atas tanah.
- Langkah terakhir adalah sertifikat hak milik siap didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk diakui secara resmi oleh yang pihak berwenang.
Demikian. Semoga Bermanfaat
Sumber : Rezky S. Lawolo
(Red)