SIKATNEWS.id | Berikut ini kita akan memaparkan jenis – jenis Hak atas tanah dan Tata cara perolehan hak atas tanah.
Untuk diketahui, pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), di dalamnya terdapat tiga pasal yang mengatur hak-hak atas tanah, yaitu di Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 53.
Dengan demikian, Hak-hak atas Tanah terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah Hak-hak atas tanah yang bersifat tetap yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak guna pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya, hak-hak atas tanah yang bersifat tetap sementara yang meliputi hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak menumpang dan sewa tanah pertanian. Kemudian, hak-hak lain yang memang berhubungan dengan tanah, seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna angkasa, serta hak-hak tanah yang diperuntukkan untuk tempat suci dan sosial.
Seorang Guru Besar dalam Ilmu Hukum Agraria, Boedi Harsono mengatakan bahwa hak-hak atas tanah memiliki dua bagian, yakni pertama bersifat primer yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai (Pasal 16 Ayat (1) UUPA). Kedua, bersifat sekunder, yang meliputi hak guna bangunan, hak pakai, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa (Pasal 37, 41 dan 53).