Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya bernama (RP) karena ada memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan (RP), bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama (FA) yang bekerja sebagai seorang supir.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kecamatan Tanjungpinang Barat yang merupakan tempat tinggal terlapor.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar terlapor di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Lalu diatas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam beserta kartu didalamnya. Total berat bruto sekitar 18,8 gram.
“Terlapor mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, dan untuk ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Tanjungpinang”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Sumber: Humas
(YD)