Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.
Hingga Kamis (27/10/2022) Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG.
Petugas langsung melakukan pengeledahan badan terhadap AOG dan menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) Gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya.
Dari introgasi petugas kepada AOG, ianya mengaku bahwa barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, ujar Kasat.
“Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
(Ali Sokhi Hura)