Mengetahui adanya peristiwa tersebut, Personil Satreskrim bersama Polsek Simpang Empat langsung mendatangi TKP dan langsung membuat Laporan Polisi Model A.
Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pelaku sudah sempat melarikan diri selama 3 hari. Dalam pencarian, Petugas mendatangi ke tempat tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya pada Minggu (16/10/22) kemarin, sekira pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan diri dan dijemput Personil Polsek Tigapanah di Kecamatan Tigapanah, dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo dan sudah ditahap penyidikan”, ujar Kasat.
Turut juga disita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdampar bercak darah.
MLS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, tutup Kasat.
(Ali Sokhi Hura)