Mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya, Sesampainya dilokasi pada Pkl.21.30 WIB, Selasa(1/11/2022) Tim langsung melakukan pemeriksaan diwarung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.
Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka hongkong, Pria tersebut berinisial PM(41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Dari PM(41) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia wrn Hitam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)”, ujar AKP Ari.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta proses hukum selanjutnya saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,”tandas AKP Ari.
( Toro.Gea )








