Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Pria Pelaku Judi

Kasat Reskrim mengatakan bahwa “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara, ”Kami Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun dan Jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online.

Polres Simalungun berkomitmen bahwa wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian.

“Untuk itu juga kami tetap membuka diri apabila masyarakat ada mengetahui kegiatan perjudian dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat”, tutup AKP Ari.

( Toro Gea )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *