“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, dengan didampingi Kepling setempat, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil diamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial “WW(30)” warga Jln. A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari “WW(30), Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) tas sandang warna coklat yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 21,82 gram dan 1 (satu) bungkus berisi daun ganja dengan berat brutto 3,45 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap shabu2 / bong, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna merah, 1 (satu) kotak kaca mata hitam yg didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet plastik, 3 (tiga) bal plastik klip besar didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong, “ungkap AKP Adi.
Selanjutnya dengan didampingi Kepling setempat, Tim melakukan introgasi kepada WW(30), Ianya menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan diakuinya adalah benar miliknya, yang mana ianya mendapatkan diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan.
Menindaklanjuti keterangan dari WW(30), Tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi.
( Toro Gea )








