Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial “RS”(49) Br.Sinaga alias Lila Goyang bersama seorang pria inisial “DP”(48) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Bersama kedua tersangka “RS” dan “DP”, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek warna hijau.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP”, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Tim berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Adi Haryono, S.H.
(Toro Gea)








