Bersama Gamot setempat Tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan pria yang brinisial “NA(34)” warga Jl. Karet No. 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari “NA(34)” Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 0,97 gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap shabu2 / Bong, 1 (satu) buah kaca pirex, Uang tunai Rp. 100.000,-
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “NA(34)”, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Adi.
“Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun.
Kepada masyarakat kami juga menghimbau apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar dapat menginformasikan kepada kami dinomor pengaduan masyarakat dino 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
(Toro Gea)








