Sekitar Pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan Penggrebekan di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang pria brinisial “FI”(26) alias Lembeng warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap “FI”(26) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “FI”(26), ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai, Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mako Polres Simalungun Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan, “tandas AKP Adi.
(Toro Gea)








