Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 2 Anak Kost beserta 1 Paket Sabu

Dari hasil pemeriksaan didapati ada dua laki-laki yang berhasil diamankan dengan inisial JF(32) yang merupakan warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD(31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang telah dipakai sebagian, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tim langsung melakukan upaya pengembangan ke lokasi sesuai keterangan para TSK, namun belum berhasil ditemukan, “jelas AKP Adi.

“Saat ini para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, Jln.Jhon Horailam Saragih Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, guna proses hukum selanjutnya, “tandas APK Adi.

(Toro Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *