SIKATNEWS.NET | Jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun gencar dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, hal ini kembali dibuktikan dengan kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di salah satu Kamar Kost yang berada di Jl. Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin (9/1/2023) sekira Pkl.13.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar personel Sat Narkoba ada menangkap 2(dua) orang laki-laki dewasa bersama barang bukti sabu-sabu”, ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa, “Adanya dugaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar Kost-kosan yang berada di Jl. Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kost yang dicurigai tersebut.








