SIKATNEWS.id | Polemik penerapan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor UPTD Pependa/Samsat Gunungsitoli terus bergulir dan kian memanas. Selasa (16/12).
Klarifikasi pihak Samsat yang menyebut seluruh mekanisme telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 dinilai belum menyentuh substansi persoalan hukum, bahkan justru memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat di Kepulauan Nias.
Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak kewajiban membayar pajak. Namun, ia dengan tegas menolak praktik pemaksaan pembayaran PKB untuk tahun yang belum jatuh tempo tanpa dasar hukum yang jelas dan tertulis.
“Kami tidak menolak pajak, tetapi kami menolak pemaksaan. Kami sudah meminta ditunjukkan dasar hukum yang tegas nomor, tahun, dan pasal, yang mewajibkan masyarakat membayar PKB tahun 2026 dan 2027. Namun jawabannya selalu hanya satu: sistem sudah mengatur. Ini sangat berbahaya dalam negara hukum,” tegas Helpin.
Menurutnya, sistem aplikasi tidak boleh berdiri di atas peraturan perundang-undangan. Jika sebuah sistem justru menciptakan kewajiban baru yang tidak diatur dalam Pergub maupun Surat Keputusan Gubernur, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan membuka ruang terjadinya pungutan liar yang dibungkus dalih teknologi.
Helpin juga menilai praktik tersebut telah mengaburkan makna program pemutihan PKB 2025 yang dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat.
“Pemutihan itu untuk membantu rakyat, bukan menjebak rakyat. Kalau masyarakat sebenarnya bisa membayar kewajiban 2024 dan 2025, tetapi dipaksa sekaligus membayar 2026 dan 2027, maka itu bukan pemutihan, melainkan pemaksaan,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, Helpin Zebua memastikan bahwa elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat.
“Kami pastikan aksi damai akan digelar minggu ini. Ini bukan gertakan. Kami menuntut transparansi, dasar hukum yang jelas, serta penyesuaian sistem agar tidak bertentangan dengan Pergub maupun SK Gubernur,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut akan dilakukan secara tertib dan konstitusional, dengan tuntutan utama berupa audit sistem pembayaran PKB serta klarifikasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara.
Sikap kritis juga datang dari Darwis Zendrato, mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias. Ia menilai polemik ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan sudah menyentuh isu fundamental tentang perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.
“Dalam sistem pemerintahan, setiap pungutan wajib berbasis aturan tertulis. Tidak boleh ada kewajiban yang lahir hanya karena sesuatu yang disebut sistem aplikasi. Jika masyarakat dipaksa membayar pajak yang belum jatuh tempo, maka dasar hukumnya wajib dipertanyakan,” ujar Darwis, yang juga menjabat sebagai Ketua Projo Nias sekaligus Koordinator AMP Nias.
Darwis mengingatkan bahwa lembaga pelayanan publik di mana pun berada wajib mengedepankan asas keterbukaan informasi dan asas keadilan, terlebih dalam kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat justru takut datang membayar pajak karena khawatir dibebani biaya tambahan yang tidak mereka pahami. Ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Baik Helpin Zebua maupun Darwis Zendrato sepakat bahwa status UPTD Samsat Gunungsitoli sebagai “unit pelaksana” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak-hak masyarakat. AMP Nias mendesak agar Bapenda Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan, membuka dasar hukum sistem pembayaran PKB yang berlaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pemutihan tidak berubah menjadi beban baru bagi para wajib pajak.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kepulauan Nias, masih menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan publik: apakah hukum yang mengendalikan sistem, atau justru sistem yang telah mengambil alih kendali atas hukum itu sendiri?./Yason Gea.








