Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 0,17 gram dibungkus dengan plastik bening.
1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold , 1 (satu) buah plastik warna hitam, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (AS) dan sdr (Y), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Efendi.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut/Red.
(YD)