Sabu Dengan Harga 300 Ribu, Pelaku Nginap Di Hotel Prodeo

SIKATNEWS.NET | Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (19/10) yang bermula pada hari Kamis, (13/10/22) sekira pukul 07.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (AS) yang beralamat di Jl. Lr. Banjar Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, pukul 11.00 Wib tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di depan ruko di jalan Lorong banjar Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat dan langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama (AS) dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan dan di dampingi warga setempat.

Pada saat penggeledahan menemukan di dalam 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian menanyakan siapa pemilik barang tersebut (AS) mengaku adalah miliknya yang mana (AS) juga mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama saudara (Y), yang mana saudara (AS) baru saja menemui saudara (Y) di sekitaran jalan bakar batu.

Atas informasi (AS) tersebut langsung dilakukan penyelidikan kembali terhadap saudara (Y), sekira pukul 11.15 Wib melihat saudara (Y) sedang memarkirkan kendaraanya di jalan merdeka dan langsung mengamankan melakukan penggeledahan dengan menemukan uang di dalam dompet sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang mana saudara (Y) mengakui uang itu di dapatkan dari saudara (AS), serta mengakuinya ada menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada saudara (AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *