Saat Dikonfirmasi Tak Ada Respon Terkait Hotel Purajaya, Asri alias Akim dan Bobie Jayanto Didesak untuk Segera Diproses

SIKATNEWS.id | Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) Asri alias Akim, sebagai pemilik modal terbesar dalam Konsorsium Pasifik Group bersama anaknya Komisaris Utama (Komut) Bobie Jayanto, diminta segera diperiksa.

Diduga keduanya menjadi otak perobohan Hotel Purajaya yang dieksekusi Robert Sitorus sebagai Direktur Utama Lamro Martua Sejati (LMS) berdasarkan Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa.

Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sekaligus Pemilik Hotel Purajaya, Rury Afriansyah, dalam memenuhi undangan pemeriksaan perkara di Mapolda Kepri, Kota Batam, pada Rabu (13/08), menjelaskan pihaknya akan membongkar pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perobohan hotel itu dua tahun lebih yang lalu.

“Salah satu pintu masuk untuk mendapatkan bukti otentik siapa yang paling bertanggungjawab, adalah memeriksa pemilik perusahaan yang memerintahkan perobohan,” kata Rury Afriansyah.

Dalam penelusuran media ini, pemilik PT PEP adalah Asri alias Akim, dan Komisaris Utama, Bobie Jayanto, yang juga putra kandung Akim. Sedangkan Direktur Utama PT PEP Jenni, tampaknya tidak memiliki tanggungjawab penuh dalam menjalankan perusahaan, karena tidak memiliki saham di perusahaan. Selain fakta itu, hingga 2 tahun lebih menguasai lahan, PT PEP tidak berniat membangun lokasi.

“Mereka (PT PEP) merobohkan Hotel Purajaya bukan karena membangun gedung atau fasiitas yang baru, tetapi tampaknya hanya bertujuan merobohkan hotel, lalu kemudian membiarkan lahan tersebut kosong. Biasanya untuk spekulasi tanah,” kata Adi, seorang pelaku usaha di sekitar Pantai Bale-Bale, Kecamatan Nongsa, Batam, beberapa waktu lalu. Pernyataan Adi terkonfirmasi media ini melihat lokasi eks Hotel Purajaya tidak ada aktivitas usaha.

Desakan untuk memeriksa Asri alias Akim, Bobie Jayanto dan Jenni, menyusul Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Mabes Polri pada akhir Juni 2025 lalu, Kuasa Hukum melaporkan dugaan tindak pidana dan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap perobohan bangunan serta fasilitas Hotel & Resort Purajaya milik PT DTL dengan LP nomor yang ditaksir senilai Rp922 miliar, dengan LP nomor: STTL/304/2025/BARESKRIM.

Pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengeroyokan benda itu, antara lain Ketua Tim Terpadu, Kepala Satpol PP Pemko Batam, Imam Tohari dan anggotanya, bersama Direktorat Pengamanan BP Batam, Kepolisian Polresta Barelang, TNI yang masuk dalam Tim Terpadu, serta Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelum perobohan, disinyalir anggota Tim Terpadu telah melakukan sejumlah rapat-rapat di BP Batam sebelum mengawal dugaan tindak pidana pengeroyokan pada 21 Juni 2023.

Perobohan hotel yang dikaitkan dengan pelanggaran pengeroyokan barang, dilakukan oleh PT LMS yang dipimpin Robert Sitorus. Tindakan yang diduga pidana itu dikawal oleh Tim Terpadu yang terdiri dari 500 orang dari Ditpam BP Batam, Kepolisian dari Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, TNI dari Kodim, serta Kejaksaan Negeri Batam. Atas tindakan itu PT DTL dilaporkan mengalami kerugian yang ditaksir Rp922 miliar.

Konsorsium Terindikasi Dalam Pencaplokan Lahan dan Pelabuhan
Beberapa waktu lalu, terungkap di DPR, yang mengambil alihan Hotel Purajaya terafiliasi dengan pemenang tender Pelabuhan Batam Center, yang kini telah menjadi operator di Palabuhan Fery Internasional Batam Center. Sebelumnya, pelabuhan itu dibangun bersama PT Sinergy Tharada dan dikelola perusahaan itu sejak 2002.

Polemik pengambilalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam menemukan fakta baru. Perusahaan yang mengambil alih lahan Hotel Purajaya diduga berafiliasi dengan perusahaan yang mengambil alih lahan pelabuhan Batam Center.