Rumah Penampungan WNI Diduga Pungut Biaya Pemulangan TKI Ke Daerah Asal Sebesar Rp1,7 Juta

SIKATNEWS.NET | Rumah Penampungan WNI (Warga Negara Indonesia) di Sungai Timun Sengarang Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau di Duga Pungut biaya Pemulangan Ke daerah asal Tki yang di deportasi dari Johor Malaysia Sabtu 12 November 2022 sebesar Rp1,7 Juta (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Terungkap, berdasarkan beberan Izal, keluarga dari TKI tersebut atas rasa kekecewaan kepada Pengurus Pemulangan Tki dari Rumah Penampungan WNI yang berada di Sungai Timun Sengarang Kota Tanjungpinang.

“Heran dengan Kinerja Pengurus Rumah Penampungan WNI yang berada di Tanjungpinang sangat buruk, seenaknya minta uang dengan saudara saya Rp1,7 untuk biaya pulang. Sementara, itu bukan permintaan dan keinginan dia untuk di pulangkan detik itu juga”, pungkasnya.

Rumah Penampungan WNI Diduga Pungut Biaya Pemulangan TKI Ke Daerah Asal Sebesar Rp1,7 Juta

Dijelaskannya, dengan tidak mempunyai biaya makanya menunggu, mengikuti aturan dan syarat-syarat yang ada di tempat tersebut. Untuk berharap kepada Pemerintah Khususnya Pemerintah Provinsi kepulauan Riau agar Memantau Kinerja Semua Pengurus Rumah Penampungan supaya menjadi Lebih Baik lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *