Nias, sikatnews.net – Salah seorang nasabah BRI Kas Lotu Cabang BRI Gunungsitoli, Atinila Z, Desa Lukhulase Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara pemilik Nomor Rekening 1738-01-00181x-xx-x yang kehilangan uang tabungan di BRI Kas Lotu sebesar Rp808 Juta (Delapan Ratus Delapan Juta Rupiah), menuntut dan berharap uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa, Rabu (31/08/2022).
Kuat dugaan bahwa pihak Bank BRI Kas Lotu Cab BRI Gunungsitoli tidak bertanggungjawab atas hilangnya simpanan maupun tabungan nasabahnya.
Menurut informasi dari pengacara Atinila Z, Analisman Zalukhu, SH mengatakan bahwa pada tahun 2018, klien saya telah mendapatkan klaim asuransi jiwa sebagai ahli waris atau pihak penerima uang pertanggungan atas kematian suaminya an. Zuliaro Z. (Almarhum).
“Sebagai tertanggung atau pemegang polis asuransi jiwa pada PT. Prudential Assurance sebesar Rp.1.008.000.000- (Satu Millar Delapan Juta Rupiah) dan kemudian uang tersebut disimpan dalam tabungannya di Bank BRI Kas Lotu”, lanjutnya.
Kemudian, “tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah an. Atinila Z uang sebesar Rp808 Juta telah dicairkan oleh Oknum Sipil yang notabenenya bekerja sebagai agen Prudential”, tambahnya.
“Tentu, hal ini pelaku telah menyalahgunakan informasi pribadi Atinila Z, dengan cara membuat dokumen palsu dan berpura-pura sebagai nasabah serta menyerahkan dokumen palsu tersebut kepada pihak bank sehingga mencairkan uang sebesar Rp808 Juta dari Bank BRI Kantor Kas BRI Lotu dan tersinyalir pencairan uang tersebut cacat prosedural“, jelas Analisman.
(Ket. Foto : Kuasa Hukum Korban, Analisman Zalukkhu saat di Bank BRI Cabang Nias)
“Selanjutnya, atas tragedi kehilangan uang di Bank BRI Kas Lotu berdasarkan petikan putusan Pengadilan yang ikrar dan telah berkekuatan hukum tetap dalam amar putusannya mengadili Oknum Sipil yang bekerja sebagai Agen Prudential, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1)”, terang Analisman.
Analisman menilai, pihak Bank BRI Kas Lotu lalai dalam melaksanakan prosedur kerjanya, sehingga kesalahan ini mengakibatkan sehingga kerugian yang tidak terhingga kepada nasabahnya.
Sampai saat ini, Kuasa Hukum Atinia Z telah melakukan Somasi kepada pihak Bank BRI Kas Lotu Cab. BRI Gunungsitoli, namun masih berdalih tidak bersalah dan terkesan menghindar dari tanggungjawabnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 808 yang masih menjadi hak nasabah Kliennya.
Supervisor BRI Cabang Gusit, Fran dalam pesan WhatsAppnya dikatakan bahwa surat Somasi dari pengacara korban sudah di tanggapin oleh pihak BRI.
“Izin pak, kemarin ada Somasi dari kuasa hukum Analisman Zalukkhu ke Bank BRI, dan sudah di tanggapi pak…, mungkin isinya bisa ditanya ke pak Pengacaranya pak”, jawab Fran.
Pengacara korban mengatakan bahwa agen Prudential sudah terbukti dan telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Dahlan Hariyadi, Pemimpin Cabang BRI KC Gunungsitoli mengatakan “Bahwa pada prinsipnya Bank BRI akan menjalankan setiap kewajiban dan atau perintah yang diperintahkan oleh Putusan Pengadilan baik Tingkat Pertama, Banding Maupun Kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 128/Pid.B/2018/PN Gst atas nama terdakwa Meiman Putra Zein alias Meiman ; putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 127 /Pid.B/PN Gst atas nama terdakwa Rosanti Dian Febriana Zebua ; putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 102/Pid/2019/PT MDN atas nama terdakwa Faomasukhi Zega dalam putusannya masing – masing tidak menerangkan atau menyatakan Bank BRI telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan wajib melakukan pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum tersebut”, ungkap Kepala Cabang Dahlan Haryadi
Dapat kami sampaikan bahwa proses pencairan dana atas nama Atinila Zalukhu dengan Nomor Rekening 1738-01-00181x-xx-x telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan yang tidak menyatakan bahwa Bank BRI telah lalai dan/atau melakukan suatu perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Pada prinsipnya Bank BRI menjalankan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)”, tutupnya.
Bersambung…
(Yunius/Kabiro)