Rokok Ilegal Merek VR7 Bold Beredar Mulus di Kota Batam

Parahnya, kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Mantan Humas DPC LAKI Kota Batam, S Law mengungkapkan bahwa dengan penjualan rokok tanpa cukai ini tentu sangat berdampak pada pendapatan Negara.

“Seharusnya, pihak Bea Cukai Batam lebih pro aktif untuk memberantas jenis rokok seperti ini karena tanpa cukai sudah pasti merugikan Negara”, terang Humas DPC LAKI Kota Batam

Di sisi lain, jika mengacu pada undang-undang, maka bisa dilihat dari pelanggaran pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi
“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.

Berita ini masih butuh informasi selanjutnya untuk diperoleh info yang lebih valid.

Bersambung…

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *