SIKATNEWS.NET | Adanya Rokok Ilegal yang tidak ada pita cukai sudah tidak heran lagi di Kota Batam, bahkan hampir menyeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang mana sudah menjamur di beberapa warung kecil hingga masuk ke grosiran.
Dari hasil pantauan awak media sikatnews.net hari ini (09/12/2022) ke salah satu Kios yang berada Batam Center yang mana tampak terlihat jelas di dalam kotak pajangan telah tertata rapih, baik Rokok yang Umum apalagi Rokok tanpa pita cukai seperti Rokok VR7 Bold isi 20 Batang dan beberapa merek rokok lainnya.
Saat berbincang antar awak media ke pemilik warung, mengatakan “Di sini kami jual rokok kalau Rokok VR7 Bold isi 20 Batang Rp10 ribu per Bungkus “, kata pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait asal rokok itu, dianya mengatakan rokok tersebut selalu diantar oleh sales motoris.
“Biasanya salesnya datang 1 kali dalam seminggu, dan jika tidak datang, saya pergi ke Grosiran”, jelasnya.
“Selain peminatnya banyak, Rokok jenis ini cukup banyak laku karena isinya lumayan banyak yakni, 20 Batang. Artinya, sudah setara dengan Rokok seperti merek Marlbxxx, LA Bxxx, dan merek lain”, lanjutnya.
Untuk diketahui, peredaran Rokok Ilegal di Batam bahkan hampir seluruh Provinsi Kepulauan Riau semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan karena meraup keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.