Batam, sikatnews.net – Adanya Rokok Ilegal yang tidak ada pita cukai sudah tidak heran lagi di Kota Batam, bahkan sudah menjamur di beberapa warung kecil hingga masuk ke grosiran.
Dari hasil pantauan awak media sikatnews.net hari ini (28/08/2022) ke salah satu Warung yang berada Tanjung Sengkuang, Batu Ampar yang mana tampak terlihat jelas di dalam kotak pajangan telah tersusun Rapih, baik Rokok yang Umum apalagi Rokok tanpa pita cukai seperti Rokok Maxxis-Exclusive dan beberapa merek rokok lainnya.
Saat berbincang antar awak media ke pemilik warung, mengatakan “Di sini kami jual rokok Kalau Maxxis-Exclusive Rp11 ribu per Bungkus”, kata pemilik warung yang tidak mau menyebutkan namanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait asal rokok itu, dianya mengatakan rokok tersebut selalu diantar oleh sales motoris.
“Biasanya salesnya datang satu hingga dua kali dalam seminggu, untuk mengisi kembali stok Rokok tersebut,” jelasnya.
“Rokok jenis ini cukup banyak laku karena isinya lumayan banyak yakni, 20 Batang dan tentu peminatnya juga banyak oleh karena rasanya tidak jauh beda dengan Rokok Umum,” lanjutnya.
Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan karena meraup keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.
Parahnya, kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.