Rokok H-Mind Diduga Ilegal, Seharusnya Menjadi Atensi Serius dari APH Terkait

Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan karena meraup keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Parahnya, kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum, dimana hal ini seharusnya menjadi atensi serius dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menindaknya.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau bahkan diduga beredari di luar Provinsi Kepri.

Di sisi lain, jika dilihat dari pelanggaran pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.

Selanjutnya dengan adanya rokok ilegal tersebut yang belum tentu lulus dari BPOM akan bisa merusak tubuh para penikmat. Terlebih-lebih pada perpajakan yang sangat memprihatinkan dan mengurangi pendapatan Negara. Untuk itu agar Pihak yang berwenang memperhatikan hal ini.

Untuk diketahui, Rokok H-Mind diproduksi oleh PT. Fantastik International Batam – Indonesia dengan Kode Produksi : –

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media sikatnews.id sedang berupaya untuk membutuhkan informasi dari pihak terkait.

(Red)