“Selanjutnya, foto kendaraan (tampak samping dan depan). Kemudian, kartu KIR yang masih berlaku (bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang). Tapi, kami dari RMH menemukan Dinas Perhubungan Bintan tidak menjalankan secara profesional sebagaimana mestinya,” terangnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Bintan dan Polres Bintan melakukan tindakan terhadap Dinas Perhubungan Bintan. Bahkan, kami telah menerima laporan Dishub mendapat uang secara cas atau bagi hasil dari kartu yang dikeluarkan yang tidak prosedural alias melanggar hukum.
“Kami meminta dengan tegas kejaksaaan dan kepolisian melakukan tindakan terhadap kepala Dinas Dishub Bintan dan mengaudit seluruh kartu fuel card solar subsidi yang dikeluarkan,” pungkasnya./Red.