RMI Meminta Kejaksaan dan Kepolisian Menindak Kadis Perhubungan Bintan

SIKATNEWS.id | Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepri, Rimbun Purba S.H menyoroti penyelewengan bbm solar bersubsidi dibintan.

Hal Ini ia sampaikan bahwa telah terjadi abuse of Power yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Bintan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fuel card.

“Masyarakat Kabupaten Bintan, yang akan mengurus kartu solar subsidi yang harusnya memenuhi persyaratan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku baik melalui pendaftaran secara online atau offline,” kata dia, Selasa (29/10).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut terdapat 6 point. Dimulai dari KTP Pemohon, ⁠nomor handphone dan email pemohon, ⁠STNK dan pajak kendaraan.