Ribuan Orang Beri Dukungan kepada Kennedy Manurung untuk Dibebaskan

Ini sangat tidak masuk di akal dikarenakan pihak polisi awalnya tahun 2015 silam berjanji akan menkonprinter Kennedy Manurung dengan pemiliknya, dan sampai tahun 2022 kenapa dijadikan sebagai tersangka.

Laporannya pun diteruskan oleh orang lain dengan hanya menggunakan AJB (AKTA JUAL BELI) dengan tidak mengganti laporan yang terbaru oleh Timin Bingei Purba Siboro dikarenakan di Kejaksaan Negeri Medan, nama tersebut timbul dengan Penerima Kuasa Ir. Usep Barky Diputra dikarenakan Alfonso Hutapea dan Penerima Kuasa Irwan Junaidi telah meninggal dunia dengan Nomor Surat Keterangan Kematian : 472. 12/002 Tanggal 04 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Lurah Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas atas an. Irwan Junaidi, SE.

Formulir Pelaporan Kematian dengan Nomor : 474.12/07 Tanggal 10 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelapor pertama (1) dan Pelapor kedua (2) tidak ada hubungan keluarga. Kasus ini sangat tidak masuk akal di pelapor pertama dan kedua tidak pernah di hadirkan di Polrestabes Medan oleh Polisi untuk di mediasi atau di Restorasi Justice (RJ). Begitu juga di Kejaksaan Negeri Medan yang tidak dilakukan mediasi maupun Restorasi Justice (RJ).

Pengadilan Negeri Medan tidak berhasil menghadirkan Timing Bingei Purba Siboro untuk di dengar keterangannya sebagai saksi pelapor, Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap memvonis bersalah Kennedy Manurung selama 3 Tahun Pidana Penjara, walaupun sejak awal Kennedy Manurung menjelaskan bahwa dirinya hanya menjaga ruko tersebut agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Kennedy Manurung langsung banding ke Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, namun tetap di Vonis bersalah 2 Tahun Penjara dengan pengurangan 1 Tahun.

Kemudian, Kennedy Manurung tetap mengajukan Banding ke Mahkamah Agung (MA) dan dan lagi – lagi tetap divonis bersalah 2 Tahun Pidana Penjara.

Saat ini, Kennedy Manurung tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjaun Kembali (PK), walaupun dirinya ditahan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige Kabupaten Toba.

Sidang PK Kennedy Manurung kini tinggal menunggu Putusan Hakim Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ribuan Masyarakat sudah membuat Petisi agar Kennedy Manurung dibebaskan dari penjara saat ini. Keadilan harus ditegakkan./R. Waruwu.