Ribuan Orang Beri Dukungan kepada Kennedy Manurung untuk Dibebaskan

SIKATNEWS.id | Sampai tanggal 9 Januari 2025 total 1.763 (Seribu Tuju Ratus Enam Puluh Tiga) orang kini sudah menandatangani PETISI BEBASKAN KENNEDY MANURUNG lewat wapsait https://www.change.org/p/bebaskan-kennedy-manurung yang sudah banyak di pakai orang dalam menyampaikan dukungannya kepada seseorang untuk mendapatkan keadilan kepada orang tersebut.

Kennedy Manurung kini sudah 5 Bulan lebih ditahan, total di dua (2) tempat Antara lain di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba. Saat ini, Kennedy Manurung tinggal menunggu Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung.

Sebagaimana info diketahui publik, patut diduga kasus disusupi mafia hukum dikarenakan pelapor pertama dan kedua tidak pernah dipertemukan pihak polisi Polrestabes Medan dengan Kennedy Manurung.

kasus ini berawal Tahun 2014 dengan pelapor Ir.Alfonso Hutapea di kuasakan kepada Irwan Junaidi di Tahun 2016.

Kennedy Manurung telah menyerahkan ruko tersebut kepada Irwan Junaidi, dimana dirinya tidak pernah tau bahwa ruko tersebut dimiliki oleh Ir.Alfonso Hutapea. Saat itu diserahkan, ia berpesan kepada Irwan Junaidi untuk menjaga ruko yang selama ini dijaganya karena sebelumnya sudah sangat mengganggu dirinya sebagai tetangga karena ruko tersebut pernah dijadikan sebagai tempat narkoba

Sampai tahun 2018 atau selama dua (2) Tahun kemudian, ruko tersebut dibiarkan terbengkalai dan sangat meresahkan masyarakat sekitar apalagi Kennedy Manurung yang tinggal tepat satu (1) dinding dengan ruko tersebut karena selalu dijadikan tempat parah penggunaan Narkoba dan anak fang.

Dikarenakan tidak ingin melihat ruko tersebut jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya ruko milik Ir. Alfonso Hutapea kembali dirawat dan dikelola oleh Kennedy Manurung dengan tentunya bertanya terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, Kepling dan Lurah.

Menurut informasi, ruko tersebut semuanya tidak ada yang tau siapa pemilik aslinya, akhirnya Kennedy Manurung merawatnya dan menjaganya kembali.

Pada tanggal 31 Januari 2022, Polrestabes Medan memanggil kembali Kennedy Manurung sebagai Tersangka Atas Laporan Polisi No. : LP/3111 / K / XII / 2014 / SPKT RESTA / MDN, TANGGAL 11 Desember 2014 an. Pelapor Irwan Junaidi.