Respon Cepat Call Center 110 Polres Nias dalam Hal Tindak Lanjut Laporan

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial F.I.D (38), seorang laki-laki, dan K.R (34), seorang perempuan. Di lokasi kejadian, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID. Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan K.R.

N.G pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda M. Motivasi Gea.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sebagai wujud nyata dari kehadiran Polri yang humanis dan terpercaya./JM.